Jumat, 20 Januari 2017

Suatu Wilayah Wajib ada Kumandang Adzan

Saat ini sudah terdapat banyak sekali masjid yang ada di sekitar kita. Saat adzan berkumandang semua masjid saling bersahut-sahutan adzan. Dan itu terjadi hampir di seluruh Indonesia. Meskipun tak jarang ada masjid yang tidak berkumandang adzan sama sekali. Lantas bagaimana mengenai hukum ketika dalam suatu wilayah tak ada kumandang adzan.

Suatu Wilayah Wajib ada Kumandang Adzan

Banyak masyarakat yang mengira bahwa Adzan sendiri bersifat sunnah yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan rugi. Ini merupakan pendapat yang salah. Karena banyak hadits yang menyatakan bahwa adzan lebih dari sunnah. Para jumhur ulama menyatakan bahwa adzan bersifat Wajib Kifayah. Yakni, ketika ada masyarakat (3 orang atau lebih) menetap dalam suatu wilayah maka sudah di kenakan hukum ini.

Salah satu dalilnya adalah mengenai hadits sunan Abi Daud dan An Nasai dari Abu Ad Darda’, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِى قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya serigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).[1] Allah Ta’ala juga berfirman,


Oleh karena itu jika anda tinggal di suatu pemukiman yang sepi, minoritas islam ataupun tinggal di lingkungan ramai yang belum ada masjid hendaklah buat suatu ruangan untuk shalat berjamaah. Dimana setiap 5 waktunya selalu berkumandang adzan.

Semoga bermanfaat. Hanyalah Allah yang memberi taufik.

0 komentar

Posting Komentar